1. Sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Belum pernah menjaxdi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
5. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kemudian, ketika sudah dibuka, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 bisa dilakukan melalui website resmi prakerja.go.id. Cara daftar ada di bawah ini:
Baca Juga: Alhamdulillah! Penerima Tanda INI Lolos Kartu Prakerja Gelombang 49 dan Dapat Insentif Rp 4,2 Juta