Masyarakat juga bisa mengajukan daftar mandiri di DTKS Kemensos secara online maupun offline dengan cara ini:
Daftar Online DTKS Kemensos
- Unduh aplikasi cek Bansos melalui Playstore pada perangkat HP.
- Buka aplikasi Cek Bansos dan registrasi akun dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun.
- Selanjutnya masukkan data sesuai kolom yang diminta.
- Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
- Cek kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai, lalu klik “Buat Akun Baru”.
- Setelah registrasi berhasil, akses menu pada Aplikasi Cek Bansos, kemudian pilih menu “Daftar Usulan”.
- Selanjutnya klik menu “Tambah Usulan”. Isi data sesuai kolom yang diminta.
Baca Juga: Tanggal Berapa Bansos PKH 2023 dan BPNT Cair? Cek Skema Penyaluran Terbaru dan Kapan Cair di Sini
Daftar Offline DTKS Kemensos
- Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
- Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
- Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
- Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
- Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
- Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Namun masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos belum tentu menjadi penerima bansos PKH dan BPNT, Kemesos tetap melakukan pendataan dan penetapan penerima terlebih dahulu.***