Salah satunya adalah melalui program keluarga harapan atau PKH 2023 yang diberikan kepada lansia, penyandang difabilitas berat, ibu hamil, balita, dan anak sekolah.
Besaran bantuan atau BLT yang diberikan oleh pemerintah kepada masing-masing kategori penerima berbeda, mulai dari Rp 900 ribu per tahun hingga Rp 3 juta per tahun.
Karyawan bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari program PKH 2023, jika masuk kategori penerima penyandang difabilitas berat dan lansia.
Karyawan penyandang difabilitas berat yang belum pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah memiliki kesempatan untuk dapat BLT Rp 2,4 juta pada tahun 2023, tanpa harus cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.
PKH 2023 ini cair secara bertahap, setiap tiga bulan sekali pada tahun 2023, atau selama empat tahap atau menyesuaikan dengan kesiapan penyaluran dari pemerintah.
Sehingga karyawan penyandang difabilitas berat yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini akan dapat BLT Rp 600 ribu di triwulan pertama tahun ini.