Berikut Syarat daftar Kartu Prakerja 2023
- WNI berusia 18 - 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Adapun Kartu Prakerja sendiri adalah bentuk program Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat Indonesia.
Setidaknya 10 ribu orang bakal lolos pada Kartu Prakerja di setiap gelombangnya. Hal ini lantaran Kartu Prakerja menargetkan sebanyak 1 juta penerima di 2023.
Berdasar Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta lolos nantinya dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung.