1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka Kapan? Ini Syarat dan Solusi KTP Gagal Daftar
4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
6. Belum ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 49
Masyarakat bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 49 hanya secara online melalui link www.prakerja.go.id. Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 49 yaitu: