Adapun siswa sekolah yang bisa menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 ini harus melalui pendaftaran di DTKS Kemensos dan bisa melalui usulan dinas pendidikan atau lembaga pendidikan sekitar.
Selanjutnya masih merujuk dari penyaluran bantuan PIP Kemdikbud 2022 siswa bisa mendapatkan bantuan langsung hingga Rp1 juta.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: PIP 2023 Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 untuk SD SMP SMA dan SMK Beserta Syarat Penerima
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud
Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud: