Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 dengan Mudah untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Cek Syarat Penerima di Sini

- 23 Februari 2023, 17:10 WIB
Simak cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud tahun 2023 dengan mudah untuk siswa SD, SMP, dan SMA serta syarat penerima.
Simak cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud tahun 2023 dengan mudah untuk siswa SD, SMP, dan SMA serta syarat penerima. /Tangkapan layar/puslapdik.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Simak cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud tahun 2023 dengan mudah untuk siswa SD, SMP, dan SMA serta syarat penerima.

PIP Kemdikbud merupakan program bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah dengan usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Dengan nominal hingga mencapai Rp1 juta, penerima bantuan PIP Kemdikbud terdiri dari siswa atau peserta didik dengan jenjang pendidikan mulai dari SD sederajat, SMP sederajat, hingga SMA sederajat.

Untuk daftar bantuan PIP Kemdikbud bisa dilakukan dengan mudah dan masyarakat juga bisa cek penerima secara mandiri melalui pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Alhamdulillah Bansos PKH 2023 Diprediksi Cair Jelang Puasa Ramadhan, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya perlu diketahui dahulu, nominal bantuan PIP Kemdikbud berbeda untuk setiap jenjang pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

- Siswa jenjang pendidikan SD atau SDLB atau Paket A, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp450 ribu.

- Siswa jenjang pendidikan SMP atau SMPLB atau Paket B, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

- Siswa jenjang pendidikan SMA atau SMALB atau SMK atau Paket C, mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Siap-Siap BLT Dana Desa Rp900 ribu Cair Jelang Ramadhan, Cek Syarat Penerima di Sini

Bantuan berupa uang tunai tersebut diberikan satu tahun sekali dan setiap penerima bisa saja mendapatkan waktu penyaluran yang berbeda.

Dilansir dari akun Instagram @kemdikbud.ri, daftar bantuan PIP Kemdikbud dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

- Pastikan terlebih dahulu bahwa siswa yang akan diajukan telah memenuhi syarat sebagai penerima.

- Cek Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Lebih Besar dari PIP Kemdikbud 2023, Bisa Dapat BLT Rp2 Juta di Program Bansos Ini, Input Data KTP di Sini

- Bagi siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- SKTM dapat diminta dari pihak RT, RW, Kelurahan atau Desa

- Salah satu dokumen antara KIP, KKS, ata SKTM tersebut diajukan ke lembaga pendidikan untuk mengajukan PIP.

Adapun data siswa yang perlu diperhatikan untuk proses validasi sebelum melakukan daftar bantuan PIP Kemdikbud, antara lain:

Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud, Pencairan Bantuan hingga Rp1 Juta, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- Nama siswa
- Kelas siswa
- NISN
- Tanggal lahir siswa
- Nama ibu kandung siswa
- NIK siswa
- Jenis pekerjaan orant tua siswa
- Penghasilan orang tua siswa

Mengenai syarat pendaftaran bantuan PIP Kemdikbud, calon peserta atau siswa yang mengajukan harus termasuk dalam kategori berikut:

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Diprediksi pada Tanggal Ini, Cek Tanda Lolos di Sini

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KKS
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Ditambah peserta didik atau siswa yang telah memiliki KIP sebelumnya juga bisa melakukan pendaftaran bantuan PIP Kemdibud.

Demikian cara daftar PIP Kemdikbud 2023 dengan mudah untuk siswa SD, SMP, dan SMA serta syarat penerima.***

 

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x