- Bagi siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- SKTM dapat diminta dari pihak RT, RW, Kelurahan atau Desa
- Salah satu dokumen antara KIP, KKS, ata SKTM tersebut diajukan ke lembaga pendidikan untuk mengajukan PIP.
Adapun data siswa yang perlu diperhatikan untuk proses validasi sebelum melakukan daftar bantuan PIP Kemdikbud, antara lain:
- Nama siswa
- Kelas siswa
- NISN
- Tanggal lahir siswa
- Nama ibu kandung siswa
- NIK siswa
- Jenis pekerjaan orant tua siswa
- Penghasilan orang tua siswa
Mengenai syarat pendaftaran bantuan PIP Kemdikbud, calon peserta atau siswa yang mengajukan harus termasuk dalam kategori berikut: