Berdasarkan PMK RI RI Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Dana Desa, syarat menjadi penerima BLT Dana Desa antara lain:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN.
- Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Daftar KPM BLT Dana Desa ditetapkan berdasarkan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa terkait.
Jika pada bulan berjalan KPM sudah tidak memenuhi syarat penerima BLT Dana Desa, maka kepala Desa wajib mengganti dengan penerima manfaat yang baru.
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Tahap 1 Kapan Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Lewat HP
Perubahan dan penambahan KPM BLT Dana desa juga harus ditetapkan melalui peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
Saat ini sejumlah Desa telah melakukan penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM di wilayahnya, salah satunya di Kabupaten Kulon Progo.
Dilansir dari kulonprogokab.go.id, BLT Dana Desa telah cair pada 16 Februari 2023 untuk 54 Kalurahan dengan total mencapai Rp17,6 Miliar.