Jika siswa termasuk dalam pendataan oleh sekolah dan dinas pendidikan yang saat ini tengah berlangsung, siswa wajib mengumpulkan beberapa berkas berikut ini.
- Form kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Surat penyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
- Fotocopy KTP dan KK
Demikian informasi berkas yang wajib disiapkan siswa SD hingga SMK di DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan KJP Plus 2023 tanpa terdaftar pip.kemdikbud.go.id.***