Siswa Siapkan Berkas Ini, Bisa Dapat Hingga Rp450 Ribu Tanpa Terdaftar pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Lengkap

- 23 Februari 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi. Siswa SD-SMK di DKI Jakarta bisa dapat hingga Rp450 RIbu tanpa terdaftar pip.kemdikbud.go.id dengan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023.
Ilustrasi. Siswa SD-SMK di DKI Jakarta bisa dapat hingga Rp450 RIbu tanpa terdaftar pip.kemdikbud.go.id dengan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023. / PEXELS/@tAgung Pandit Wiguna

Jika siswa termasuk dalam pendataan oleh sekolah dan dinas pendidikan yang saat ini tengah berlangsung, siswa wajib mengumpulkan beberapa berkas berikut ini.

- Form kelengkapan data

- Surat permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus

- Surat penyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah

- Fotocopy KTP dan KK

Demikian informasi berkas yang wajib disiapkan siswa SD hingga SMK di DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan KJP Plus 2023 tanpa terdaftar pip.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah