BERITA DIY - Siswa SD hingga SMK di DKI Jakarta bisa siapkan berkas berikut ini untuk dapat bantuan hingga Rp450 ribu tanpa terdaftar pip.kemdikbud.go.id dengan ikuti cara lengkap berikut ini.
Bantuan program pendidikan bagi siswa baik di jenjang SD hingga SMK banyak dicari oleh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Pemerintah sendiri telah menyedikann banyak program pendidikan yang bisa didapatkan oleh siswa mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Namun tentunya tidak semua siswa bisa menerima semua program bantuan tersebut, hanya siswa tertentu dan terdaftar saja yang bisa menerima bantuan.
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan baik itu PKH dan KJP Plus.
Untuk penerima bansos PKH, siswa wajib terdaftar di DTKS Kemensos dan terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id.
Jika terdaftar di link tersebut, siswa di seluruh Indonesia bisa mendapatkan bantuan dengan rincian sebagai berikut.
- Jenjang SD: Rp225 ribu per tiga bulan
- Jenjang SMP: Rp375 ribu per tiga bulan
- Jenjang SMA/SMK: Rp500 ribu per tiga bulan
Selain menjadi penerima bansos PKH, para siswa khususnya yang berdomisili di DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan melalui program KJP Plus 2023.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI tengah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023.
Jika terdaftar sebagai penerima KJP Plus, siswa bisa mendapatkan bantuan dengan rincian sebagai berikut.
- Jenjang SD: Rp250 ribu per bulan
- Jenjang SMP: Rp300 ribu per bulan
- Jenjang SMA: Rp420 ribu per bulan
- Jenjang SMK: Rp450 ribu per bulan
Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 Cek di Mana? Ini Link Pengumuman dan Ciri Lolos Seleksi
Bagi siswa yang ingin terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 wajib terdaftar di satuan pendidikan DKI Jakarta dan terdaftar di DTKS Kemensos atau DTKS Daerah.
Jika siswa termasuk dalam pendataan oleh sekolah dan dinas pendidikan yang saat ini tengah berlangsung, siswa wajib mengumpulkan beberapa berkas berikut ini.
- Form kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Surat penyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
- Fotocopy KTP dan KK
Demikian informasi berkas yang wajib disiapkan siswa SD hingga SMK di DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan KJP Plus 2023 tanpa terdaftar pip.kemdikbud.go.id.***