Siswa Siapkan Berkas Ini, Bisa Dapat Hingga Rp450 Ribu Tanpa Terdaftar pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Lengkap

- 23 Februari 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi. Siswa SD-SMK di DKI Jakarta bisa dapat hingga Rp450 RIbu tanpa terdaftar pip.kemdikbud.go.id dengan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023.
Ilustrasi. Siswa SD-SMK di DKI Jakarta bisa dapat hingga Rp450 RIbu tanpa terdaftar pip.kemdikbud.go.id dengan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023. / PEXELS/@tAgung Pandit Wiguna

Saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI tengah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023.

Jika terdaftar sebagai penerima KJP Plus, siswa bisa mendapatkan bantuan dengan rincian sebagai berikut.

- Jenjang SD: Rp250 ribu per bulan

- Jenjang SMP: Rp300 ribu per bulan

- Jenjang SMA: Rp420 ribu per bulan

- Jenjang SMK: Rp450 ribu per bulan

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 Cek di Mana? Ini Link Pengumuman dan Ciri Lolos Seleksi

Bagi siswa yang ingin terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 wajib terdaftar di satuan pendidikan DKI Jakarta dan terdaftar di DTKS Kemensos atau DTKS Daerah.

 

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah