Saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI tengah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023.
Jika terdaftar sebagai penerima KJP Plus, siswa bisa mendapatkan bantuan dengan rincian sebagai berikut.
- Jenjang SD: Rp250 ribu per bulan
- Jenjang SMP: Rp300 ribu per bulan
- Jenjang SMA: Rp420 ribu per bulan
- Jenjang SMK: Rp450 ribu per bulan
Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 Cek di Mana? Ini Link Pengumuman dan Ciri Lolos Seleksi
Bagi siswa yang ingin terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 wajib terdaftar di satuan pendidikan DKI Jakarta dan terdaftar di DTKS Kemensos atau DTKS Daerah.