Pemerintah menyalurkan bansos Rp 2,4 juta ini melalui Kementerian Sosial, dengan program BPNT. Bansos ini diberikan per bulan Rp 200 ribu selama 12 bulan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Syarat dapat bansos Rp 2,4 juta
Bansos Rp 2,4 juta ini bisa didapatkan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, yang memenuhi syarat berikut:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Baca Juga: Tanpa NIB dan SKU, UMKM Cek KTP di Link INI Tersedia BLT Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya di SINI