- WNI berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Tidak memenuhi kriteria penerima
Penerima Kartu Prakerja meliputi pencari kerja, pekerja terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pelaku UMKM.
Sementara jika termasuk dalam golongan ini, maka tidak masuk sebagai penerima Kartu Prakerja.
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota DPRD