- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara.
- Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Aparatur Sipil Negara.
- Prajurit TNI, Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa.
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Login Prakerja 2023 Dapat Dana Rp 3 Juta Tanpa Daftar Gelombang 48