STOP! Pekerja Golongan Ini Tidak Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Ini Syarat Terbaru Pendaftaran

- 5 Februari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi - Daftar golongan pekerja yang tidak bisa daftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48, ini syarat pendaftaran terbaru.
Ilustrasi - Daftar golongan pekerja yang tidak bisa daftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48, ini syarat pendaftaran terbaru. /UNSPLASH/@kmitchhodge

BERITA DIY - Stop tidak perlu daftar karena golongan pekerja berikut ini tidak bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48. Cek syarat terbaru pendaftaran di prakerja.go.id.

Kabar baik karena pendaftaran akun Kartu Prakerja di tahun 2023 sudah dibuka oleh PMO Kartu Prakerja sejak 31 Januari 2023 yang lalu.

Masyarakat yang ingin menerima banyak manfaat dari Kartu Prakerja bisa melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan cara yang tersedia di akhir artikel.

Namun di tengah ramainya pendaftaran Kartu Prakerja, terdapat beberapa golongan pekerja yang tidak bisa lolos seleksi Kartu Prakerja ini.

Baca Juga: Tabel KUR Mandiri 2023 Terbaru Tanpa Jaminan Bunga 0,27 Persen, Syarat Pinjaman Rp 500 Juta, Info Kapan Dibuka

Oleh karena itu, bagi Anda yang masuk dalam golongan pekerja dengan status sebagai berikut tidak perlu repot-repot daftar Kartu Prakerja karena hasilnya akan nihil.

Adapun daftar golongan pekerja yang tidak bisa mendaftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja baik gelombang 48 maupun gelombang di tahun 2023 adalah sebagai berikut.

- Golongan pekerja berstatus pejabat negara

- Pekerja berstatus pimpinan dan anggota DPRD

- Pekerja berstatus Aparatur Sipil Negera

- Prajurit TNI dan Anggota Polri

- Kepala Desa dan Perangkat Desa

- Pekerja berstatus direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD

- Pekerja yang dalam satu KK sudah terdapat 2 NIK penerima Kartu Prakerja

- Pekerja yang tengah menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 Ada DI SINI, Ini Cara Daftar Tanpa KIP Pakai KKS SKTM, BLT CairRp 1 Juta

Selain golongan pekerja tersebut, terdapat syarat terbaru pendaftaran Kartu Prakerja di tahun 2023 ini.

Jika pada tahun 2020-2022, masyarakat yang menerima bansos seperti PKH, BPNT, BPUM dan BSU tidak bisa mendaftar, kini sudah bisa mendaftar.

Selengkapnya, inilah syarat daftar Kartu Prakerja dilansir dari laman prakerja.go.id.

- WNI berusia 18-64 tahun

- Masyarakat yang tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja, pekerja yang terkena PHK,pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, pelaku usaha mikro.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka Lagi? Cek Jadwal dan Tabel Angsuran Plafon Rp 100 Juta Bunga 0,27 Persen di SINI

Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja baru dibuka untuk tahap pembuatan akun di prakerja.go.id, untuk seleksi gelombang 48 belum dibuka.

Meskipun Kartu Prakerja gelombang 48 belum dibuka, namun masyarakat bisa melakukan persiapan dengan membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Jika lolos seleksi Kartu Prakerja, nantinya peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan total manfaat sebesar Rp4,2 juta.

Demikian informasi daftar golongan pekerja yang tidak bisa daftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 48 lengkap dengan syarat terbaru pendaftaran.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x