“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos [bantuan sosial] lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” ujar Airlangga.
Dengan skema normal, peserta yang lolos pada Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 akan mendapat total dana insentif Rp 4,2 juta. Insentif ini terdiri dari Rp 3,5 juta dana pelatihan, Rp 600 ribu isentif tunai dan Rp 100 ribu insentif survei.
Selain itu, dengan skema normal, para penerima bansos PKH, BPNT, BSU hingga BPUM bisa ikut mendaftarkan diri pada Kartu Prakerja 2023.
Masyarakat pencari kerja, pekerja hingga pelaku UMKM bisa daftar Kartu Prakerja 2023, asal tidak masuk dalam 9 kelompok yang dijamin tidak lolos gelombang 48 berikut:
1. Warga Negara Asing atau WNA.
2. WNI berusia kurang dari 18 tahun.
3. Sedang menempuh pendidikan formal, sekolah maupun kuliah.
4. Anggota TNI/Polri.