5. PNS/PPPK (ASN).
6. Kepala Desa/Perangkat Desa.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Lewat HP, Siapkan NIK KTP, Apakah Pendaftaran Sudah Dibuka?
7. Komisaris BUMN/BUMD.
8. Pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
9. Pernah menjadi peserta Kartu Prakerja.
Demikian info jangan daftar Kartu Prakerja 2023 jika masuk 9 kelompok di atas, karena dijamin tidak akan lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48.***