Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 terbuka untuk masyarakat yang telah memiliki KTP dan telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Rp 4,2 juta.
Berikut syarat lengkap Kartu Prakerja gelombang 48:
- WNI Pemilik KTP
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari lowongan kerja, buruh yang terkena PHK, atau karyawan yang -membutuhkan peningkatan kompetensi.
- Pelaku usaha mikro & kecil (UMKM)
- Penerima bantuan sosial dari Pemerintah
- Bukan Pejabat Negara, Anggota DPRD, ASN, angggota Polri/TNI, Kepala Desa serta perangkat desa dan pegawai BUMN atau BUMD.