Debt Collector Tidak Akan Tagih Hutang usai Galbay Jika Lakukan Ini, Cek Daftar DC Pinjol Legal dari OJK

- 23 Januari 2023, 12:45 WIB
Debt Collector yang tidak akan datang ke rumah usai Galbay dan Daftar DC Pinjol legal dari Otoritas Jasa Keuangan.
Debt Collector yang tidak akan datang ke rumah usai Galbay dan Daftar DC Pinjol legal dari Otoritas Jasa Keuangan. /PIXABAY/HeungSoon

BERITA DIY-Pinjaman Online saat ini marak di tengah masyarakat, namun ada baiknya cek daftar Pinjol legal dari OJK terlebih dahulu untuk ketahui DC yang datang ke rumah tagih hutang usai Galbay.

Debt Collector biasanya akan menagih hutang ke rumah usai nasabah Gagal Bayar (Galbay) dan lewat dari tenggat waktu yang ditentukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ultimatum mengenai etika penagihan yang harus dilakukan oleh Debt Collector (DC) saat menagih hutang ke rumah.

Pinjaman Online atau Pinjol memang menjadi jalan pintas bagi masyarakat saat ini karena mudah dilakukan bisa lewat HP.

Baca Juga: Daftar DC Pinjol Terbaru 2023 yang Datang ke Rumah Menagih Hutang usai Galbay dan Etika Penagihan DC dari OJK

Namun, Pinjol tidak sepenuhnya baik digunakan, jika tidak dalam kondisi yang terdesak, sebaiknya pinjol dihindarkan.

Pinjol memiliki banyak risiko yang akan berdampak ke nasabah, seperti datang meneror ke rumah ataupun efek lainnya yang bisa membuat nasabah tidak tenang.

Jika tidak ingin DC ke rumah, sebaiknya nasabah tidak meminjam dana terlalu besar dan membayar sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Apabila hal itu sudah terlanjur terjadi, nasabah bisa lakukan hal ini ke Debt Collector untuk memastikan DC itu resmi dan sesuai etika penagihan dari OJK

Beberapa etika penagihan yang harus diketahui baik penagihan dilakukan oleh karyawan sendiri ataupun menyewa jasa debt collector dari OJK, diantaranya:

Baca Juga: DC Pinjol yang Datang ke Rumah Menagih Hutang usai Galbay, Ini Daftar dan Cara Ampuh Hindari Teror Pinjol

1. Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt Collector harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemilik perusahaan, jika DC tidak membawa maka nasabah bisa menuntut.

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah.

Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet.

Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.

3. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.

Berikut ini adalah daftar DC Pinjol yang akan datang ke rumah untuk menagih utang dan berapa lama tenggat DC Pinjol teror kontak nasabah:

Baca Juga: Nama Pinjol yang Punya DC Lapangan Datang ke Rumah Setelah Galbay, dan Waktu Lamanya Debt Collector Menagih

1. Akulaku

2. Kredit Pintar

3. Kredivo

4. Rupiah Cepat

5. Mau Cash

6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

7. Dana Tunai

8. Indodana

9. Tunaiku

10. Dana Rupiah

11. Easy Cash

12. Dana Syariah

13. Pintek

14. KTA Kilat

Bagi anda yang belum terjerat pinjol dan berkeinginan menggunakannya, ada baiknya ikuti tips ini jika tidak ingin di teror Pinjol, sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar DC Pinjol yang Datang ke Rumah Menagih Hutang Usai Galbay dan Cara Ampuh untuk Hindari Teror Pinjol

1. Pakai Aplikasi fintech yang terdaftar OJK.

Jika ingin melakukan pinjaman online harap pastikan jika pinjol tersebut sudah diresmikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Namun apabila sudah terlanjur menggunakan pinjol tertentu, anda bisa langsung menghubungi OJK untuk memastikan apakah pinjol itu aman atau tidak.

2. Pahami terlebih dahula syarat dan mekanisme pinjol

Sebelum melakukan pinjaman, harap pastikan dahulu bagaimana syarat dan mekanisme dari aplikasi pinjol tersebut, karena setiap apliksi pinjol punya mekanisme yang berbeda.

3. Periksa legalitas digital pinjol yang bersangkutan

Pastikan identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjol yang bersangkutan jelas. Cek juga jejak digital pinjol serta membaca revie para pengguna pinjol.

4. Jangan mudah memberikatan data pribadi

Cara ini ampuh jika anda tidak ingin di teror DC Pinjol, yaitu jangan mudah gegabah untuk mengunggah identitas diri di media sosial, karena data itu akan mempermudah DC untuk melacak keberadaan nasabah.

5. Jangan meminjam terlalu besar

Jika tidak ingin di jerat dengan tagihan yang menumpuk, jangan meminjam uang dalam jumlah yang besar. Meskipun menggiurkan, anda harus memastikan empat cara di awal sudah terlaksana.

Sebagai informasi, Pinjaman Online (Pinjol) tertentu punya DC lapangan khusus yang akan dikerahkan dan menyebar sesuai daerah peminjam.

Oleh sebab itu untuk menghindari hal tersebut, nasabah harus membayar sebelum tegat waktu yang ditentukan.

Lebih menguntungkan lagi, jika nasabah membayar jauh sebelum jatuh tempo, karena di beberapa pinjol biasanya ada penambahan limit yang cukup besar untuk menarik nasabah meminjam lagi, namun sebaiknya tidak dilakukan.

Sekian informasi mengenai Debt Collector yang tidak akan datang ke rumah usai Galbay dan daftar DC Pinjol resmi dari Otoritas Jasa Keuangan serta tips hindari teror.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x