BERITA DIY - Insentif naik jadi Rp 4,2 juta. Simak syarat terbaru Kartu Prakerja Gelombang 48 dan informasi kapan pendaftaran dibuka.
Pemerintah resmi menaikkan insentif untuk peserta Kartu Prakerja, dari Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta. Insentif baru akan diberlakukan pada Gelombang 48.
Kenaikkan insentif jadi Rp 4,2 juta ini merupakan imbas peralihan skema Kartu Prakerja, dari program semi bansos menjadi normal peningkatan keterampilan.
Para pencari kerja, pekerja dan pelaku usaha yang ingin mendapat keterampilan tambahan dan insentif total Rp 4,2 juta bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 48.
Tapi sebelumnya perlu diperhatikan. Ada perubahan syarat yang akan berlaku mulai Kartu Prakerja Gelombang 48.
Mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 para penerima bansos PKH, BPNT, BSU maupun BPUM sudah bisa ikut daftar dan berkesempatan lolos menjadi peserta.
Sedangkan untuk syarat lain untuk bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak berbeda jauh, di antaranya yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).