Jika ditolak, itu artinya pekerja tidak perlu datangi Kantor Pos untuk cairkan BSU karena memang tidak berhak.
Namun, apabila diterima sebagai penerima BSU 2022, segera datangi kantor Pos untuk pencairan dana BLT Rp600 ribu.
Jika hingga tanggal 20 Desember 2022 pekerja yang sah jadi penerima belum kunjung melakukan pencairan BSU, maka dana BLT akan hangus karena dikembalikan ke kas negara.
Jika masih bingung, berikut tata cara pencairan BSU 2022 di kantor Pos:
1. Download QR Code di aplikasi PosPay sebagai syarat wajib pencairan BSU 2022,
2. Bawa dokumen QR Code tersebut ke Kantor Pos terdekat,
3. Ambil nomor antrian, sebutkan bahwa Anda hendak mencairkan dana BSU 2022,
4. Tunggu nomor antrian Anda dipanggil