Namun siswa dari keluarga penerima PKH dan KKS juga berhak jadi penerima. Selain itu siswa yang memenuhi kriteria khusus dadi Kemdikbud juga bisa dapat, seperti siswa yatim, siswa piatu, siswa yatim piatu hingga siswa yang alami kelainan fisik.
Berikut data naminal dana bantuan pendidikan PIP 2022:
- Siswa SD/MI/sederajat Rp450 ribu untuk 1 tahun
- Siswa SMP/MTs/sederajat Rp750 ribu untuk 1 tahun
- Siswa SMA/MA/SMK/sederajat Rp1 juta untuk 1 tahun
Akses link pip.kemdikbud.go.id untuk cet data penerima PIP Desember 2022 dengan cara berikut:
Baca Juga: Link dan Cara Daftar DTKS Online 2022 Tahap 4 Agar Dapat Dapat Dana PIP Kemdikbud KJMU
1. Pergi ke link pip.kemdikbud.go.id/home_v1
2. Gulir ke bawah dan temukan kolom NISN dan NIK
3. Isikan NISN dan NIK siswa di kolom tersebut