BERITA DIY - Simak informasi cara daftar PIP di Kemdikbud.go.id tahun 2022, hanya siswa dengan kriteria ini yang bisa dapat bantuan hingga Rp1 juta dengan mudah.
Program Indonesia Pintar atau PIP kembali disalurkan pada bulan Oktober 2022 ini kepada 11,9 juta peserta didik.
PIP merupakan progam bantuan uang tunai yang diberikan kepada anak berusia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.
Ketahui cara daftar, cara cek penerima, kriteria penerima serta besaran bantuan yang akan diterima.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2022 Sudah Cair ke Rekening SD - SMK, Ini Besaran Dana dan Syarat Jadi Penerimanya
Bantuan PIP ini diberikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat dan kriteria, sebagai berikut.
- Siswa pemegang KIP
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa dari keluraga peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yang berstatus yatim piatu/piatu/yatim
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah atau drop out
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang terkena PKH, di daerah konflik, kelurga pidana, dan memiliki lebih dari tiga saudara serumah
- Siswa peserta lembaga kursus
Rincian bantuan yang diterima oleh setiap pesera didik di setiap jenjang adalah sebagai berikut.
- Jenjang SD: Rp450 ribu per tahun
- Jenjang SMP: Rp750 ribu per tahun
- Jenjang SMA: Rp1 juta per tahun
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk daftar PIP di kemndikbud.go.id denga mudah, selengkapnya.