Berikut 6 golongan pelaku usaha yang tidak dapat BPUM (merujuk pada kriteria yang ada sebelumnya):
1. Pemilik usaha bukan kategori UMKM
2. Bukan WNI dan belum memiliki e-KTP
3. Pemilik usaha tanpa NIB
4. Penerima KUR
5. Penerima BPUM 2020 atau 2022
6. Anggota TNI, POLRI, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
Saat ini belum diumumkan kapan Banpres BPUM 2022 akan cair. Sementara Kemenkop UKM baru bocorkan informasi bahwa tahun ini BLT UMKM ada lagi.
Badan atau Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tinggat kabupaten atau kota sudah menerima surat untuk mulai menyetorkan nama-nama calon penerima BPUM 2022.