1. Warga Negara Indonesia ber-KTP DKI Jakarta.
2. Domisili di DKI Jakarta.
3. Tidak ada anggota keluarga yang jadi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, DPR/DPRD.
4. Tidak memiliki mobil.
5. Tidak memiliki rumah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
6. Sumber air yang digunakan bukan air kemasan bermerk.
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Selanjutnya, masyarakat bisa ikut pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 secara online di link dtks.jakarta.go.id dengan cara berikut: