- Buka link dtks.jakarta.go.id, bisa pakai browser di HP.
- Buat akun baru, bagi yang belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu pendaftaran.
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Kirim.
Baca Juga: Bisa Dapat Bansos Rp 10,8 Juta, Ini Cara Daftar DTKS Tahap 4 November 2022 dan Syarat yang Berlaku
Tapi perlu diketahui tak semua pendaftar pasti lolos terdaftar di DTKS. Ada tujuh syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia ber-KTP DKI Jakarta.