Secara umum, kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Secara rinci, sasaran utama KIP Kemdikbud 2022 yakni:
1. Sasaran utama PIP adalah peserta didik pemegang KIP.
2. Sasaran utama PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Sasaran utama PIP adalah peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca Juga: PIP Kemendikbud 2022 Kapan Cair? Cek Penerima Bantuan PIP Desember 2022 di Link pip.kemdikbud.go.id
Dana bantuan PIP Kemdikbud 2022
Besar dana bantuan PIP Kemdikbud 2022 yakni:
1. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp 450.000/tahun.
2. Besar dana bantuan tunai pendidikan dari PIP adalah bagi siswa atau siswi SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/tahun.