Catat! Cuma Pemilik KTP Berciri Ini yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Syarat Terbaru di Sini

- 30 November 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi - Catat, Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar.
Ilustrasi - Catat, Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

Demikian Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak akan sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x