Demikian Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak akan sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar.***
Demikian Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak akan sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar.***
Editor: F Akbar