Catat! Cuma Pemilik KTP Berciri Ini yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Syarat Terbaru di Sini

- 30 November 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi - Catat, Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar.
Ilustrasi - Catat, Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Catat, Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak akan sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar.

Manajemen Kartu Prakerja sudah memutuskan mulai Gelombang 48, Kartu Prakerja akan menggunakan skema normal.

Seperti diketahui, sejak Gelombang 1 hingga Gelombang 47, Kartu Prakerja merupakan program peningkatan keterampilan semi bansos pandemi Covid-19.

Dikarenakan situasi membaik, mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak lagi semi bansos. Meski begitu tetap ada insentif yang bisa didapat peserta terpilih.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Cek Syarat Terbaru Ini

Mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 dan seterusnya, insentif yang bisa didapatkan para peserta naik menjadi total Rp 4,2 juta, dari sebelumnya total Rp 3,55 juta.

Insentif Rp 4,2 juta untuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tersebut terdiri dari:

- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.

Sesuai syarat terbaru, Kartu Prakerja Gelombang 48 juga bisa diikuti oleh para penerima bansos pemerintah, seperti PKH, BPNT, BSU maupun BPUM.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x