Catat! Cuma Pemilik KTP Berciri Ini yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Syarat Terbaru di Sini

- 30 November 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi - Catat, Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar.
Ilustrasi - Catat, Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Catat, Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak akan sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar.

Manajemen Kartu Prakerja sudah memutuskan mulai Gelombang 48, Kartu Prakerja akan menggunakan skema normal.

Seperti diketahui, sejak Gelombang 1 hingga Gelombang 47, Kartu Prakerja merupakan program peningkatan keterampilan semi bansos pandemi Covid-19.

Dikarenakan situasi membaik, mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak lagi semi bansos. Meski begitu tetap ada insentif yang bisa didapat peserta terpilih.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Cek Syarat Terbaru Ini

Mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 dan seterusnya, insentif yang bisa didapatkan para peserta naik menjadi total Rp 4,2 juta, dari sebelumnya total Rp 3,55 juta.

Insentif Rp 4,2 juta untuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tersebut terdiri dari:

- Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai).
- Insentif tunai: Rp 600 ribu.
- Insentif survei: Rp 100 ribu.

Sesuai syarat terbaru, Kartu Prakerja Gelombang 48 juga bisa diikuti oleh para penerima bansos pemerintah, seperti PKH, BPNT, BSU maupun BPUM.

Baca Juga: Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Ketahui 2 Hal Penting Ini, Cek Info Jadwal Pendaftaran di Sini

Namun syarat utama menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak berubah, tetap harus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Nah, pemilik KTP yang bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 harus bericiri berikut ini:

1. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan, Cara Daftar dan Syarat Agar Lolos Dapat Rp 4,2 Juta

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Bukan Kepala Desa/Perangkat Desa,.

6. Bukan Komisaris BUMN/BUMD.

7. Bukan pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

8. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Baru dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Begini Info Jadwal Pendaftaran Dibuka

Selanjutnya cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 tetap melalui www.prakerja.go.id. Berikut caranya:

1. Buat akun di link prakerja.go.id

- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

2. Gabung gelombang yang sedang dibuka

- Klik “Gabung Gelombang”
- Klik pernyataan persetujuan
- Dapatkan konfirmasi telah gabung pada gelombang yang sedang dibuka

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Segera, Cara dan Syarat Daftar Agar Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

Manajemen Kartu Prakerja akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 pada 2023. 

Demikian Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak akan sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x