Catat! Cuma Pemilik KTP Berciri Ini yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Syarat Terbaru di Sini

- 30 November 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi - Catat, Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar.
Ilustrasi - Catat, Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak sama seperti 47 gelombang sebelumnya. Hanya pemilik KTP yang akan dirinci di sini yang bisa daftar. /Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Ketahui 2 Hal Penting Ini, Cek Info Jadwal Pendaftaran di Sini

Namun syarat utama menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak berubah, tetap harus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Nah, pemilik KTP yang bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 harus bericiri berikut ini:

1. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan, Cara Daftar dan Syarat Agar Lolos Dapat Rp 4,2 Juta

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

5. Bukan Kepala Desa/Perangkat Desa,.

6. Bukan Komisaris BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x