3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri
4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Bila kelima syarat di atas telah terpenuhi, maka masyarakat KPM yang terdaftar secara resmi di DTKS Kemensos RI bisa mencairkan bantuan Rp 200 ribu bulan ini.
Proses pencairan bansos sembako atau BPNT bisa dilakukan di kantor pos terdekat dengan membawa identitas diri seperti KTP maupun KK.
Meskipun pencairan bansos BPNT secara umum dilakukan di kantor pos terdekat, di beberapa daerah pencairan BPNT masih dilakukan melalui aplikasi e-warung.
Untuk mengetahui apakah masyarakat KPM terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos RI.
KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos RI merupakan penerima sah bansos BPNT, di mana terdaftar di DTKS merupakan salah satu dari lima syarat di atas.