1. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Meski ada aturan dan nominal insentif baru, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 tetap dilakukan melalui website resmi www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Login prakerja.go.id Dapat Rp 5 Juta Tanpa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Begini Caranya
Bagi yang ingin ikut mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa ikuti cara di bawah ini:
1. Buat akun di link www.prakerja.go.id
- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar