BERITA DIY - Pendaftaran dibuka kapan? Kartu Prakerja Gelombang 48 dan insentif Rp 4,2 juta cuma bisa didapat oleh pemilik KTP berciri berikut ini.
Kartu Prakerja Gelombang 48 memang akan menggunakan skema baru. Ada aturan main baru dan jumlah insentif baru yang perlu diperhatikan.
Namun yang jelas, Kartu Prakerja 48 hanya bisa didapatkan Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP.
Adapun dalam aturan baru, penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM bisa ikut mendaftar serta berpeluang mendapatkan Kartu Prakerja.
Hal tersebut berbeda dari 47 gelombang sebelumnya. Aturan baru ini diterapkan karena mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 bukan lagi program semi bansos.
Di sisi insentif untuk peserta Kartu Prakerja pun akan dinaikkan, dari total Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta.
Insentif Kartu Prakerja mulai Gelombang 48 tersebut terdiri dari Rp 3,5 juta dana pelatihan, Rp 600 ribu insentif tunai dan Rp 100 ribu insentif survei.
Lalu, seperti apa ciri pemilik KTP yang bisa mendapatkan Kartu Prakerja dan insentif Rp 4,2 juta? Berikut rinciannya: