Pendaftaran Dibuka Kapan? Kartu Prakerja Gelombang 48 & Insentif Rp 4,2 Juta Cuma Bisa Didapat Pemilik KTP Ini

- 23 November 2022, 10:30 WIB
Pendaftaran dibuka kapan? Kartu Prakerja Gelombang 48 dan insentif Rp 4,2 juta cuma bisa didapat oleh pemilik KTP berciri ini.
Pendaftaran dibuka kapan? Kartu Prakerja Gelombang 48 dan insentif Rp 4,2 juta cuma bisa didapat oleh pemilik KTP berciri ini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran dibuka kapan? Kartu Prakerja Gelombang 48 dan insentif Rp 4,2 juta cuma bisa didapat oleh pemilik KTP berciri berikut ini.

Kartu Prakerja Gelombang 48 memang akan menggunakan skema baru. Ada aturan main baru dan jumlah insentif baru yang perlu diperhatikan.

Namun yang jelas, Kartu Prakerja 48 hanya bisa didapatkan Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP.

Adapun dalam aturan baru, penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM bisa ikut mendaftar serta berpeluang mendapatkan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Segera, Cara dan Syarat Daftar Agar Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

Hal tersebut berbeda dari 47 gelombang sebelumnya. Aturan baru ini diterapkan karena mulai Kartu Prakerja Gelombang 48 bukan lagi program semi bansos.

Di sisi insentif untuk peserta Kartu Prakerja pun akan dinaikkan, dari total Rp 3,55 juta menjadi Rp 4,2 juta.

Insentif Kartu Prakerja mulai Gelombang 48 tersebut terdiri dari Rp 3,5 juta dana pelatihan, Rp 600 ribu insentif tunai dan Rp 100 ribu insentif survei.

Lalu, seperti apa ciri pemilik KTP yang bisa mendapatkan Kartu Prakerja dan insentif Rp 4,2 juta? Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x