1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tergolongan warga miskin atau rentan miskin.
3. Bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.
4. Terdaftar dari keluarga yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk nominal bantuan PKH tahap 4 2022 disetiap jenjangnya memiliki besaran yang berbeda.
Siswa SMA mendapat bansos PKH sebesar Rp2 juta dalam setahun atau Rp500 per tahap.
Sementara untuk siswa SMP memiliki besaran Rp375 ribu dan Rp225 ribu untuk siswa SD setiap tahapnya.
Adapun cara daftar PKH anak sekolah tahap 4 2022 online lewat HP adalah sebagai berikut: