Kemnaker hanya memberikan BLT Subsidi gaji 2022 ini kepada 14,6 juta pemilik KTP yang memenuhi kriteria menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Saat ini sudah ada sekitar lebih dari 11 juta pemilik KTP yang mendapatkan BSU Rp 600 ribu ini. Artinya ada sekitar 3 juta orang yang beulm dapat bantuan ini.
BSU Rp 600 ribu hanya akan diberikan kepada pemilik KTP yang sesuai dengan kriteria atau ciri-cr penerima bantuan ini, yakni sebagai berikut:
1. WNI
2. Karyawan penerima upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMK/UMP
3. Anggota jaminan kesejahteraan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022
4. Bukan TNI, Polri, dan ASN
5. Bukan penerima Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.