Pemberian bansos tersebut diberikan sebagai bantalan agar masyarakat kurang mampu tetap bisa membeli barang pokok dan kebutuhan sehari-hari.
Adapun penyaluran dana bansos BLT BBM Tahap 2 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara yang ditunjuk oleh pemerintah.
Supaya bansos BLT BBM yang diberikan tepat sasaran, Kemensos dan Kemenkeu memberikan beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat kurang mampu.
Terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat kurang mampu untuk bisa mendapat BLT BBM Tahap 2 sebesar Rp 300 ribu, seperti:
Baca Juga: Catat! Masyarakat Miskin Bisa dapat BLT BBM Rp 300, Penuhi 5 Syarat dan Cek Nama di Link Ini
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Terdaftar sebagai Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru
- Bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri