BERITA DIY - Simak informasi terkait bansos BPNT yang kembali cair untuk masyarakat KPM di bulan November 2022.
Berikut disertai dengan penjelasan syarat penerima dan cara melakukan cek nama KPM yang berhak cairkan bansos sembako sebesar Rp 200 ribu bulan ini.
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah dilakukan pemerintah kini masih bisa dicairkan KPM bulan ini, November 2022.
Dalam proses penyaluran bansos sembako atau BPNT yang ditujukan untuk masyarakat KPM bulan ini, diketahui bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu.
Dengan bantuan sebesar Rp 200 ribu yang didapatkan melalui BPNT, pemerintah berharap bansos ini bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Namun perlu diingat, sebelum masyarakat KPM bisa mencairkan bansos BPNT Rp 200 ribu terdapat lima syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Bansos BPNT Rp 200 ribu hanya boleh cair kepada masyarakat KPM yang memenuhi kelima syarat berikut ini:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.