BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai syarat masyarakat KPM cairkan bansos BPNT Rp 200 ribu di bulan November 2022.
Disertai dengan link untuk cek status penerima bansos sembako dari pemerintah di bulan ini.
Sebelum masyarakat KPM bisa mencairkan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai, pemerintah memberikan lima syarat pencairan bansos di bulan November 2022.
Bagi masyarakat KPM yang ingin mencairkan bansos sembako sebesar Rp 200 ribu, simak syarat pencairan dari pemerintah berikut ini:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri
4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
Editor: Arfrian Rahmanta