BERITA DIY - BSU tahap 7 dan 8 kapan cair? Simak info terbaru syarat pencairan BSU 2022 di Kantor Pos tanpa BPJS di artikel ini.
Dikutip dari website resmi Kemnaker, BSU tahap 7 dan 8 bakal cair bulan November 2022 ini. Tepanya, Kemnaker menargetkan pencairan rampung pada 22 November 2022.
Kemnaker selaku penyelenggara BSU telah menggandeng PT Pos Indonesia sebagai penyalur dana BSU kepada para karyawan penerima.
Sebelumnya, para karyawan penerima hanya bisa mencairkan BSU melalui rekening Bank Himbara saja, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Namun, pasca ditambah dengan Kantor Pos, para karyawan bisa lebih mudah dalam proses pencairan BSU tahap 7 dan 8.
Kantor Pos menyiapkan 3 metode pencairan BSU 2022 tahap 7 dan 8 yang dapat dilakukan oleh para karyawan yang ditetapkan jadi penerima.
Adapun ketiga metode pencairan BSU tersebut di antaranya:
- Pencairan BSU bisa dilakukan langsung di Kantor Pos terdekat, tidak perlu Kantor Pos yang sesuai dengan alamat KTP.
- Bagi karyawan yang sakit atau tidak bisa datang ke Kantor Pos, maka petugas PT Pos Indonesia akan mendatangi kediaman penerima untuk menyerahkan BSU.
Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 Lewat HP dengan NIK KTP, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Kapan Cair Lagi
- Pencairan BSU juga bisa dilakukan secara kolektif di perusahaan tempat karyawan bekerja. Di sini, karyawan harus menghubungi HRD untuk konfirmasi pencairan.
Apabila karyawan hendak mencairkan BSU 2022 secara langsung melalui Kantor Pos, maka karyawan harus download aplikasi PosPay terlebih dahulu.
Aplikasi PosPay tersebut harus digunakan untuk download QR Code pencairan BSU yang nantinya dibawa ke Kantor Pos.
Cukup dengan QR Code, karyawan penerima BSU tidak perlu membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Pos.
Namun, itu bukan berarti syarat keaktifan BPJS Ketenagakerjaan hilang. Para karyawan yang ingin jadi penerima BSU tetap harus tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
Status aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat pencairan BSU. Hal itu lantaran Kemnaker meminjam data karyawan di BPJS untuk penyaluran BSU.
Selain itu, para karyawan juga harus memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta untuk menjadi penerima BSU.
Lebih lengkap, berikut syarat pencairan BSU 2022:
1. WNI
2. Karyawan tidak merangkap sebagai anggota TNI atau Polri
Baca Juga: BSU 2022 Cair Berapa Kali, Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Online Lewat HP
3. Karyawan harus memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
4. Karyawan harus tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
5. Karyawan belum tercatat sebagai penerima bansos lainnya seperti PKH, BPNT, BLT BBM, atau BPUM
Adapun cara download QR Code di aplikasi PosPay dapat disimak di bawah ini:
1. Download PosPay melalui link berikut:
KLIK LINK DI SINI (Google Play Store)
KLIK LINK DI SINI (App Store)
2. Buka aplikasi PosPay setelah berhasil install
3. Klik tanda "i" yang berwarna merah
4. Ketuk tombol "BSU KEMNAKER 1"
5. Ambil foto KTP dengan ketuk tombol "Ambil Foto"
6. Setelah KTP berhasil difoto, pastikan data NIK dan data KTP lainnya terbaca jelas
7. Ulangi proses ambil foto KTP jika masih belum jelas
8. Isi formulir data diri dengan lengkap dan benar
9. Tunggu proses verifikasi oleh PosPay
10. Apabila berhasil, maka tombol download QR Code akan muncul
11. Download QR Code tersebut lalu bawa ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan BSU
Setiap karyawan penerima BSU yang berhasil mendownload QR Code akan menerima dana BSU sebesar Rp600 ribu per orang.
Demikian informasi syarat pencairan BSU di Kantor Pos tanpa BPJS Ketenagakerjaan serta informasi BSU tahap 7 dan 8 kapan cair.***