Dalam proses pemilihan nama penerima BLT UMKM, Kemenkop dan UKM akan berikan syarat khusus yang menjadi ciri pelaku usaha agar bisa mendapat BPUM.
Ketentuan ciri-ciri penerima BPUM 2022 masih belum di sebar luaskan. Meski demikian, Anda bisa menjadikan ciri penerima BLT UMKM di tahun-tahun sebelumnya sebagai tolak ukur.
Berikut ciri-ciri orang yang bisa menjadi penerima BPUM senilai Rp600 ribu:
- Orang yang memiliki usaha golongan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Orang yang memiliki e-KTP dengan status WNI
- Orang yang tidak sedang menikmati KUR
- Orang yang tidak bekerja sebagai ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BPUM atau BUMD
- Orang yang sudah memiliki NIB atau SKU dari UMKM-nya
- Orang yang belum tercatat sebagai penerima BPUM 2020 dan 2021
Pengecekan nama penerima BPUM lewat eform.bri.co.id dengan menggunakan NIK merupakan cara cek yang digunakan pada tahun 2020 dan 2021. Link dan cara cek penerima BPUM 2022 belum diumumkan.
Berikut cara pakai NIK untuk cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id:
1. Akses situs eForm BRI di link https://eform.bri.co.id/penerima/bansos_bpum
2. Pakai NIK untuk mengisi kolom NIK yang tersedia
3. Isikan kolom kode captcha