2. Pemilik usaha mikro dibuktikan dengan SKU, IUMK, NIB dan lain-lain
3. Masyarakat yang tidak menerima KUR dari bank
4. Tidak berprofesi sebagai TNI
5. Bukan Anggota Polri
6. Tidak bekerja sebagai pegawai BUMN/BUMD
7. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun PNS
Namun hingga hari ini BLT UMKM 2022 ini belum kunjung cair Rp 600 ribu ke masyarakat dengan kriteria di atas karena masih menunggu persetujuan program dari Kemenkeu.
Padahal sebagian daerah sudah menyalurkan BLT UMKM 2022 menggunakan APBD mereka. Sebagai contoh, Pemprov Riau memberikan bantuan ini dengan nilai yang lebih besar, Rp1,2 juta untuk 20.883 rakyatnya.