Setiap pemberian bantuan, dana yang akan diterima KPM secara tunai yaitu sebesar Rp300 ribu dan dicairkan secara langsung di kantor Pos.
Pencairan tahap satu telah dilakukan pada bulan September untuk pencairan tahap dua akan diberikan pada bulan November 2022.
Lima ciri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat menerima dana bansos BBM adalah:
- KPM termasuk warga miskin dan kurang mampu
- KPM belum pernah diberikan atau menerima bantuan lain
- KPM Merupakan WNI dan memiliki KTP
- KPM termasuk orang yang terdampak kenaikan BBM seperti ojol, supir angkot, nelayan, dan lainnya.
- KPM terdaftar di DTKS Kemensos