Setelah itu, masyarakat dapat mengikuti langkah seperti di bawah ini:
1. Tekan menu"Buat Akun Baru" untuk pengguna baru
2. Isi data diri mulai dari NIK KTP, nomor KK, dan lain-lain
3. Unggah foto KTP dan swafoto, kemudian tekan "Buat Akun Baru"
4. Klik "Daftar Usulan", setelah itu pilih "Tambah Usulan"
5. Lengkapi dan isi biodata diri, foto KTP, dan foto rumah tampak depan
6. Untuk proses akhir, pilih dan klik menu "Tambah Usulan"
Adapun rincian bansos PKH tahap 4 2022 anak sekolah yang diterima pada bulan Oktober ini yaitu sebagai berikut:
1. Kategori Anak Sekolah Dasar (SD) dapatkan Rp225 ribu/tahap atau Rp900 ribu/tahun