BERITA DIY - Simak penjelasan kapan bansos PKH tahap 4 bisa dicairkan masyarakat KPM, disertai dengan cara cek nama penerima, syarat cairkan, hingga nominal bantuan PKH.
Melanjutkan proses penyaluran bansos PKH di tahun 2022, kini masyarakat KPM di Indonesia bisa mendapatkan bantuan tahap 4 dari Program Keluarga Harapan.
Penyaluran bansos PKH tahap 4 diketahui berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember 2022, di mana masyarakat KPM bisa mencairkan bantuan hingga Rp 750 ribu.
Untuk bisa mencairkan bantuan PKH tahap 4 selain berstatus KPM, diketahui terdapat lima syarat lain yang harus dipenuhi.
Kelima syarat cairkan bansos PKH bisa disimak selengkapnya di bawah ini:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri