Pemilik KTP yang memiliki ciri sebagai penerima BLT BBM dapat menerima bantuan BLT BBM cair tahap kedua pada bulan November 2022 ini.
Simak penjelasan lebih lengkap tentang apa saja kriteria atau ciri penerima bantuan BLT BBM dari pemerintah.
- Masyarakat yang dapat menerima bantuan BLT BBM adalah WNI buktinya memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan lain dari pemerintah
- Tergolong masyarakat miskin atau kurang mampu
- Penerima adalah mereka yang menerima dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak seperti tukang ojek online, sopir angkot, nelayan, dan pemilik UMKM
- Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Untuk mendapatkan informasi update apakah masuk penerima dana bansos BBM dari pemerintah bisa melakukan pengecekan di lama cekbansos.kemensos.go.id.