2. Anak usia dini Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.
6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.
7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.
Sebagai tambahan, untuk pencairan tahap 4 ini merupakan penyaluran bansos PKH tahap akhir di tahun 2022.
Bagi masyarakat yang sudah menerima bansos PKH tahap 3, segera cek lagi cara pencairan agar bisa menggunakan dana untuk keperluan yang semestinya.
Adapun pencairan bansos PKH 2022 hanya bisa dilakukan melalui rekening yang sudah didaftarkan sebelumnya tau melalui KKS.