BERITA DIY - Pelaku usaha yang punya e-KTP dan penuhi 4 syarat ini bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, cek penerima BLT UMKM online di HP via eform.bri.co.id pakai NIK.
Jutaan pelaku usaha jenis UMKM sudah merasakan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2020 dan 2021. Tahun ini Kemenkop targetkan BPUM 2022 ada lagi.
Jika Anda punya e-KTP dan penuhi 4 syarat sebagai penerima, Anda bisa masuk daftar penerima BPUM 2022 yang cair Rp600 ribu. Info cara cek penerima BLT UMKM online di HP via eform.bri.co.id akan tersaji pada artikel ini.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19. Salah satu caranya yakni dengan memberikan BLT UMKM melalui program BPUM.
Penyaluran BLT UMKM ini diamanahkan kepada Kemenkop dan UKM. Pelaksanaan penyaluran BPUM sudah dilakukan selama 2 tahun dan direncanakan akan ada lagi di tahun ketiga ini.
Kemenkop dan UKM telah menyeleksi jutaan pelaku usaha yang dipilih berdasarkan pemenuhan syarat dari penerima BPUM. Pada tahun 2020, BLT UMKM cair sebesar Rp2,4 juta.
Tahun 2021, BPUM cair lagi ke 12 juta lebih pelaku usaha yang penuhi syarat. Kemudian mereka mendapatkan bantuan tambahan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.
Pelaku usaha bisa cek status penerima BLT UMKM tahun lalu dengan input NIK di eform.bri.co.id. Cara cek selengkapnya akan diuraikan di bagian akhir artikel ini.
Syarat utama dari penerima BPUM sekajak tahun 2020, 2021, dan yang akan datang di tahun 2022, adalah penerima merupakan WNI yang sudah punya e-KTP.
Meskipun sampai saat ini Kemenkop dan UKM masih belum disampaikan di muka umum, namun Anda bisa menjadi syarat penerima di tahun lalu sebagai pertimbangan.
Dilansir dari laman Nagari AIR HAJI BARAT pada 5 September 2022 dan mengacu dari syarat penerima BPUM sebelumnya, berikut 4 syarat lain yang harus dipenuhi selain punya e-KTP:
1. Punya usaha kategori UMKM yang terdaftar legal diperkuat dengan bukti kepemiliki NIB dan SKU
2. Tidak berstatus sebagai penerima KUR
3. Tidak bermatapencaharian sebagai ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD
4. Belum menerima BPUM 2020 dan 2021.
Anda bisa daftar sebagai kandidat penerima BPUM 2022 dengan membawa berkas berupa salinan atau fotokopi e-KTP, KK, NIB (Nomor Induk Berusaha) dan atau SKU (Surat Keterangan Usaha), serta foto usaha.
Bawa berkas tersebut ke kantor badan atau dinas yang menangani koperasi dan UKM di tingkat kabupaten. Katakan pada petugas jika Anda ingin diusulkan sebagai kandidat penerima BLT UMKM tahun ini.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM online di HP via eform.bri.co.id:
1. Siapkan HP yang tersambung ke internet
2. Pergi ke link https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum/
3. Input NIK milik pelaku usaha dan input kode captcha
4. Pencet 'Inquiry'
Sebagai catatan, cara di atas bisa bekerja jika penyaluran BPUM 2022 dilakukan dengan cara yang sama seperti tahun lalu. Namun Anda perlu menunggu informasi lebih lanjut ketika Kemenkop dan UKM sudah berikan pengumuman.
Itulah informasi pelaku usaha yang punya e-KTP dan penuhi 4 syarat ini bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu, cek penerima BLT UMKM online di HP via eform.bri.co.id pakai NIK.***