Untuk itu, sembari menunggu rilis jadwal pencairan BLT UMKM Rp600 simak ciri-ciri pelaku usaha yang bisa dapat BPUM 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI, anggota dan Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Demikian informasi mengenai ciri-ciri pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu. Cek penerima Banpres BPUM di link eform.bri.co.id.***